Zakat maal adalah zakat atas harta yang telah mencapai nisab (batas minimal) dan haul (dimiliki selama satu tahun). Zakat ini merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang hartanya telah memenuhi syarat, sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan kepedulian terhadap sesama.
Melalui program Zakat Maal Panti Asuhan Al Firdaus, zakat yang Anda tunaikan akan disalurkan kepada anak yatim, dhuafa, dan pihak-pihak yang berhak menerima sesuai ketentuan syariat.
Dana zakat maal digunakan untuk:
🏗️ Pembangunan dan perbaikan fasilitas panti
🍚 Pemenuhan kebutuhan harian anak yatim dan dhuafa
📚 Biaya pendidikan, perlengkapan sekolah, dan pembinaan
🩺 Kebutuhan kesehatan dan kesejahteraan anak asuh
📖 Dalil Al-Qur’an tentang Zakat
Allah Ta’ala berfirman:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka…”
(QS. At-Taubah: 103)
Allah juga berfirman:
“Dan dirikanlah shalat serta tunaikanlah zakat…”
(QS. Al-Baqarah: 43)
📜 Hadits tentang Kewajiban Zakat
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Islam dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadhan, dan berhaji ke Baitullah bagi yang mampu.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

