Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu, yang ditunaikan pada bulan Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Zakat fitrah berfungsi untuk menyucikan jiwa orang yang berpuasa serta membantu fakir miskin agar dapat merasakan kebahagiaan di hari raya.
Melalui program Zakat Fitrah Panti Asuhan Al Firdaus, kami menyalurkan zakat Anda kepada anak yatim dan dhuafa yang berhak menerima.
💰 Ketentuan Zakat Fitrah:
Sesuai ketentuan pemerintah dan fatwa Majelis Ulama Indonesia, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk makanan pokok (beras) atau setara uang.
Untuk tahun ini, nilai zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp50.000 per individu (setara ±2,5 kg beras kualitas baik).
📖 Dalil Al-Qur’an
Allah Ta’ala berfirman:
“Sungguh beruntung orang yang menyucikan diri (dengan menunaikan zakat).”
(QS. Al-A’la: 14)
📜 Hadits tentang Kewajiban Zakat Fitrah
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma:
“Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap muslim, baik budak maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat (Id).”
(HR. Bukhari dan Muslim)

